Selasa, 29 Oktober 2013

strategi nasional menghadapi kasus ambalat



BAB I
PENDAHULUAN

1.1               LATAR BELAKANG
Masalah perbatasan wilayah erat kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan konsepsi wawasan nusantara. Akhir-akhir ini makin marak berita yang menayangkan berbagai persengketaan wilayah antar Negara, mulai dari persengkataan wilayah oleh palestina dan Israel yang belum juga menemukan titik pemecahan sampai detik ini sampai masalah yang terjadi di wilayah Nusantara sendiri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan letaknya yang di antara dua benua dan dua samudra sangat rawan dengan akan adanya masalah perbatasan ini. Masalah perbatasan sudah 2 kali terjadi antara Indonesia dan Malaysia yaitu yang pertama persengketaan mengenai wilayah Sipadan dan Ligitan yang berujung dengan kemenangan oleh pihak Malaysia, dan kasus yang terbaru mengenai persengketaan atas wilayah Ambalat. Sebelum membahas mengenai perbatasan Ambalat dan kaitannya dengan konsep serta implementasi wawasan nusntara, ada baiknya kita kilas balik mengenai masalah Sipadan dan Ligitan sebagai acuan untuk masalah ini.  Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan berdasarkan pertimbangan “effectivitee”, yaitu bahwa Pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administratif secara nyata sebagai wujud kedaulatannya berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak 1930-an, dan operasi mercu suar sejak awal 1960-an. Sementara itu kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia hampir 15 tahun terakhir tidak menjadi faktor pertimbangan. Pada pihak lain, Mahkamah menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada Konvensi 1891 yang dinilai hanya mengatur perbatasan darat dari kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 4ยบ 10' Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik sesuai ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil. Sebaliknya, Mahkamah juga menolaak argumentasi Malaysia mengenai perolehan kepemilikan atas kedua pulau tersebut berdasarkan “chain of title” (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu). Hampir tidak dapat dielakkan adanya rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya maksimal yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997 ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang kita harapkan bersama.

Suatu fakta penting yang perlu kita ketahui adalah UU No. 4 Tahun 1960 yang memuat peta Wawasan Nusantara kita dimana ditarik dengan garis pangkal yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar yang dimiliki Indonesia, kedua pulau Sipadan dan Ligitan berada diluar peta tersebut. Sementara itu perlu juga dicatat bahwa pihak Malaysia juga tidak memuat kedua pulau tersebut dalam peta-peta mereka hingga tahun 1979. Namun kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Mahkamah Internasional, yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 1997. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai final dan mengikat (Pernyataan Pers Hassan Wirajuda Tentang Keputusan Kasus Sipadan dan Ligitan)
Belajar dari masalah Sipadan dan Ligitan maka diperlukan suatu pemahaman mengenai konsep kepulauan Indonesia yang lazim disebut dengan Wawasan Nusantara serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh yang terbentang dari ujung barat, sabang ke ujung timur, merauke.
Tidak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.
Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka.
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.

1.2              Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penyebab terjadinya kasus Ambalat?
2.      Apa kaitan antara kasus Ambalat dengan strategi nasional?
3.      Bagaimana sikap Indonesia terhadap kasus Ambalat?
4.      Bagaimana solusi untuk kasus Ambalat?

1.3              Tujuan
1.      Untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus Ambalat.
2.      Untuk mengetahui kaitan antara kasus Ambalat dengan strategi nasional.
3.      Untuk mengetahui sikap Indonesia terhadap kasus Ambalat.
4.      Untuk mengetahui solusi untuk kasus Ambalat.



BAB II
 PEMBAHASAN

2.1 Penyebab Terjadinya Kasus Ambalat
           Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Kasus Ambalat merupakan permasalahan yang sangat krusial bagi kedua belah pihak baik bagi Indonesia maupun bagi Malaysia karena masalah Ambalat merupakan masalah kedaulatan dan konsitusi suatu negara, berarti jika suatu wilayah di rampas (diambil) oleh negara lain maka pemerintah yang bersangkutan akan mempertahanakan kedaulatan wilayahnya dengan cara apapun baik secara kekerasan (militer) maupun deplomasi untuk mempertahanakan kedaulatannya. Apalagi ditambah dengan adanya kandungan sumber daya alam yang sangat melimpah di wilayah perairan Ambalat yaitu yang berupa minyak dan gas bumi. Kandungan minyak dan gas bumi di dua lempengan East Ambalat dan Blok East Ambalat jika dieksploitasi memberi potensi keuangan sebesar Rp 4.200 triliun, jauh lebih besari dari utang Indonesia yang Rp 1.400 triliun. Sejak tahun 1979, Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat yang terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai miliknya, lalu memasukkannya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan klaim tersebut, melalui Petronas, Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak (production sharing contracts) di Blok Ambalat kepada Shell, perusahaan minyak Inggris-Belanda. Sebelumnya, kegiatan penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu dibagi oleh pemerintah Indonesia menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat. Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999, sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal Indonesia Ventures Ltd. asal Amerika sejak Desember 2004. Pemerintah Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai ND 6 atau Blok Y, sedangkan blio East Ambalat sebagai ND 7 atau Balok Z.2
                  Keuntungan Malaysia mengklain dan memliki kawasan Ambalat
1.      Ditinjau dari segi politik
Keuntungan yang didapat Malaysia dari segi politik yaitu berupa meluasnya wilayah negaranya, untuk mencapai keinginannya.Malaysia harus mempunyai kemampuan militer yang kuat dan persenjataan yang canggih untuk mempertahankan negara (state defence) dari serangan musuh dengan kata lain adanya deterrence. disamping itu harga diri malaysia sebagai sebuah bangsa dan negara berdaulat akan meningkat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa sistem hubungan internasional bersifat anarki alias tanpa aturan, siapa yang mempunyai power (kekuatan) yang lebih besar ,maka dialah yang lebih berperluang memperoleh keuntungan politik, dan tidak ada yang bias mencegah suatu negara untuk mencapai kepentingannya baik itu organisasi internasional (PBB) ataupun hukum internasional (bagi negara mempunyai power yang sangat besar), karena kepentingan nasional adalah segala-galanya bagi negara tidak ada kepentinan lain selain mencapai kepentingan nasionalnya.

2.       Ditinjau dari segi ekonomi
Suatu negara mengklaim suatu wilayah menjadi wilayahnya tiada lain adanya kepentingan nasional yang inggin di capai, keingginan Malaysia memiliki kawasan perairan ambalat yaitu bahwa di kawasan perairan amabalat terdapat sumber daya alam yang sangat melimpah yaitu minyak dan gas bumi, apabila Malaysia dapat mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ambalat maka akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari eksploitasi tersebut, dengan keuntungan tersebut maka Malaysia dapat mensejahterakan rakyatnya dan meningkatkan ekonomi domestiknya misalnya dengan pengolahan minyak dan gas alam dapat menunjang proses produksi dan meningkatkan peroduktifitas industrialisasi di Malaysia. Pengelolaan eksploitasi minyak dan gas alam di 5 wilayah perairan amabalat maka pemerintah Malaysia dapat menggunakan minyak dan gas sebagai bahan bakar industri dan pemerintah Malaysia dapat menjual minyak dan gas alam ke perusahaan asing (Shell) yang dapat menguntungkan bagi Malaysia. Dengan meningkatnya produktifitas industrialisasi dan meningkatnya produksi maka penghasilan atau devisa negara akan meningkat.


2.2 Kaitan Antara Kasus Ambalat dengan Strategi Nasional
     Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
 a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
 Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kek
b.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.  proses pertimbangan
b.  menjamin terlaksananya suatu usaha
c.  pencapaian cita-cita/keinginan       
uasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.

     Menyangkut masalah integritas wilayah negara hendaknya masalah blok ambalat ditempatkan sebagai sesuatu kepentingan yang vital, dan oleh karena itu harus dipertahankan dengan segala daya dan upaya. Wilayah perairan Ambalat merupakan suatu pelanggaran terhadap “the vital national interest of the state”, dan oleh karenanya negara dan bangsa Indonesia siap berperang untuk mempertahankannya. Memang Malaysia tidak mengambil wilayah Ambalat tersebut dengan cara invasi menggunakan kekuatan militer, melainkan dengan cara mengklaim secara sepihak. Namun tujuannya tetap sama yaitu berniat untuk memiliki walaupun dengan cara yang berbeda.
Hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah kepentingan Nasional tersebut (Khususnya wilayah Ambalat) sudah diterjemahkan kedalam Tujuan Keamanan Nasional (National Security Objectives) yang akan dijadikan acuan untuk menyusun Strategi Militer dan khususnya Strategi Maritim sebagai pedoman bagi para pengambil keputusan di bidang Militer, khususnya Angkatan Laut. Di negara demokrasi yang menganut Civilian Supremacy (Supremasi Sipil), maka militer adalah Instrument Politik, sehingga tindakan militer dilakukan untuk mencapai tujuan politik yang telah di tetapkan. Atau dengan kata lain, kegiatan militer apalagi yang ditujukan keluar (negara lain), haruslah sesuai dengan tujuan politik yang telah digariskan oleh pemerintahan sipil. Proses pengambilan keputusan yang jelas dan tegas harus ada, dalam arti proses hubungan pemerintahan Sipil dengan Militer sebagai instrumen harus dibangun untuk menghindari tindakan militer yang keliru atau bahkan bertentangan dengan keputusan politik yang diambil.
Kasus Blok Ambalat seharusnya mendorong dan menggerakan kemauan politik (political will) yang lebih kuat dan terarah dari pemerintah RI untuk secara riil, koordinatif dan terfokus semakin memberikan aksentuasi pada pembangunan dan pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk dan terutama di kawasan yang oleh suatu faktor tertentu dapat menjadi ‘lahan perebutan’ antar negara.
Kurangnya kemampuan pemerintah pusat membangun dan mengawasi wilayah perbatasan RI menjadi salah satu kelemahan fundamental yang mengakibatkan mudahnya terjadi tindak pencurian ikan (illegal fishing) ataupun pencurian dan penyelundupan kayu (illegal logging) serta berbagai kekayaan Indonesia lainnya.
Dari perspektif sosial-politik, hal ini sesungguhnya mencerminkan bahwa kedaulatan kita atas negara/wilayah sendiri masih sangat rapuh dan rentan, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran perbatasan bahkan yang lebih merugikan lagi ‘pencaplokan wilayah perbatasan’ sebagaimana yang nyaris terjadi di Blok Ambalat.
Dari perspektif sosial, sebenarnya pemerintah hendaknya menginsyafi bahwa konstruksi sosial dan kultural masyarakat di daerah perbatasan (terutama yang terisolir dari berbagai dimensi: sosial, politik, ekonomi, komunikasi, dan sebagainya),sangat berbeda dengan masyarakat di dekat sentrum kekuasaan/pemerintahan.
Gradasi kesadaran sosial-politik masyarakat di Blok Ambalat dan sekitarnya tentu tidak sama kuat dengan masyarakat di pulau Jawa, begitupun dengan perasaan termajinalisasi dari proses pembangunan nasional yang begitu deras di Jawa.
Oleh karena itu sebagai bagian integral dari wilayah kedaulatan NKRI, pembangunan masyakakat dan pengelolaan segala sumber daya di wilayah-wilayah perbatasan memerlukan kerangka penanganan yang menyeluruh dengan mencakup berbagai sektor pembangunan secara terkoordinasi, baik dan efektif mulai dari tataran pemerintah pusat hingga level pemerintah daerah.

2.3 Sikap Indonesia Terhadap Kasus Ambalat
      Permasalahan bilateral dari kedua negara ini masih dapat di selesaikan dalam jalur diplomatik. Melalui jalur diplomatik ini bukan bentuk posisi indonesia yang terlemah hal ini di karenakan Ambalat masih di dalam yurisdiksi indonesia.
 Belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan, karena kurang sabar melakukan usaha-usaha penyelesaian secara politis, melalui jalan diplomasi kasus itu berakhir dengan hasil yang sangat mengecewakan. Kalau saja kita tidak terburu-buru membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional, dan kita lebih intensif melakukan perundingan-perundingan didukung oleh "show of force" TNI Angkatan Laut dengan patroli laut secara reguler dan singgah di kedua pulau tersebut,
Penyelesaian melalui perundingan yang diakhiri dengan persetujuan secara tertulis, baik secara langsung atau dengan mediasi, akan memiliki kekuatan hukum secara lebih pasti.
Secara yuridis, Indonesia diuntungkan oleh adanya pasal 47 UNCLOS bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menarik garis di pulau-pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya. Paling tidak, ada empat langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa wilayah Ambalat tersebut. Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral.

Indonesia dan Malaysia harus secara jelas menyampaikan mana batas wilayah yang diklaim dan apa landasan yuridisnya. Dalam hal ini, Malaysia tampaknya akan menggunakan peta 1979 yang kontroversial itu. Sementara Indonesia mendasarkan klaimnya pada UNCLOS 1982.
Jika gagal, maka perlu dilakukan cooling down dan selanjutnya masuk langkah kedua dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Pada tahap ini, bisa saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures). Pola ini pernah dijalankan
Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor.
Langkah ketiga bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Malaysia akan enggan menggunakan jalur ini karena takut dikeroyok
negara-negara ASEAN lainnya. Sebab, mereka memiliki persoalan perbatasan
dengan Malaysia akibat ditetapkannya klaim unilateral Malaysia berdasarkan
peta 1979, seperti Filipina, Thailand, dan Singapura. Di samping itu, kedua
negara juga bisa memanfaatkan jasa baik (good office) negara yang menjadi
ketua ARF (ASEAN Regional Forum) untuk menengahi sengketa ini.
Jika langkah ketiga tersebut tidak juga berjalan, masih ada cara lain.
Membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional (MI) sebagai langkah
nonpolitical legal solution. Mungkin, ada keengganan Indonesia untuk membawa kasus tersebut ke MI karena pengalaman pahit atas lepasnya Sipadan dan Ligitan. Tetapi, jika Indonesia mampu menunjukkan bukti yuridis dan fakta-fakta lain yang kuat, peluang untuk memenangkan sengketa itu cukup besar. Pasal-pasal yang ada pada UNCLOS 1982 cukup menguntungkan Indonesia, bukti ilmiah posisi Ambalat yang merupakan kepanjangan alamiah wilayah Kalimantan Timur, bukti sejarah bahwa wilayah itu merupakan bagian dari Kerajaan Bulungan, dan penempatan kapal-kapal patroli TNI-AL adalah modal bangsa Indonesia untuk memenangkan sengketa tersebut.
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.

2.4 Solusi untuk Kasus Ambalat
           Menghadapi Malaysia, Indonesia tidak boleh lengah sedetikpun atau mundur selangkahpun. Bersamaan dengan itu harus pula dapat dibuktikan bahwa Blok Ambalat dan Ambalat Timur adalah wilayah Indonesia. Sengketa di Ambalat tidak akan terlepas dari ekses perebutan pulau Sipadan – Ligitan. Agar tidak terulang nasib kekalahan Indonesia dalam kasus Sipadan – Ligitan, maka untuk menetapkan keabsahan status kawasan Ambalat tidak diperlukan dialog basa-basi. Secara substansial, posisi Indonesia sudah cukup kuat. Namun dalam praktik harus tetap pada tingkat kewaspadaan tinggi, mengingat  fakta bahwa sejujurnya Indonesia telah “kecolongan” atas lepasnya pulau Sipadan – Ligitan sebagai akibat dari suatu “kelalaian”. Oleh karena itu dalam menyelesaikan sengketa Blok Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara damai melalui diplomasi antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan kekerasan atau perang. Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula oleh pasal 33 Piagam PBB yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, penyelesaian pengadilan, atau penyelesaian melalui agen-agen regional atau cara-cara lain menurut pilihan masing-masing negara.
  Ada tiga cara diplomasi yang lebih tepat digunakan dalam penyelesaian Blok Ambalat yaitu:
1.      Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yakni Indonesia dan Malaysia. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua negara diharapkan akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Bilamana jalan keluar ditemukan kedua belah pihak, maka akan berlanjut pada pemberian konsesi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 
2.      Mediasi
Mediasi yang merupakan bentuk penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini pihak ketiga bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Seorang mediator memiliki peran yang aktif untuk mencari solusi yang tepat untuk melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
3.      Inquiry
Inquiry yaitu ketika terdapat sengketa antara Indonesia dan Malaysia maka untuk menyelesaikannya sengketa tersebut, kedua belah pihak dapat mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan yang dipersengketakan.
Komisi atau badan ini sering disebut Komisi Pencari Fakta yang dengan dasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, kemudian dapat mengeluarkan sebuah fakta yang sebenarnya dan disertai dengan penyelesaiannya.

Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan hendaknya pemerintah melalukan :

1.        pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia
Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila perlu, daripada konstitusi diubah-ubah hanya untuk keperluan rebutan kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
Bangun jalan di sepanjang perbatasan darat. Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan.
2.        Bangun wilayah baru di dekat perbatasan. Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.
3.        Pembangunan pangkalan militer di dekat perbatasan. Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah “aman” dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
4.        Galakkan kembali transmigrasi. Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan.
































BAB III
PENUTUP
                                             3.1       KESIMPULAN
Persatuan dan kesatuan harus dijunjung tinggi demi keutuhan suatu negara dan bangsa. Dalam permasalahan ini adalah kasus ambalat dimana menimbulkan berbagai konflik baik dalam negeri maupun luar negeri dan hal tersebut harus diatasi dengan strategi nasional agar meminimalisisr konflik tersebut. Solusi-solusi yang tepat pun berpengaruh pada kesatuan negara.

3.2 SARAN
                                    Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menangani kasus ambalat supaya tidak terjadi perpecahan seperti pada kasus lepasnya pulau sipadan-ligitan. Generasi penerus bangsa yang mana sebagai agent of change seharusnya lebih menanamkan rasa nasionalisme terhadap negara dan bangsa. Generasi bangsa pun harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 juga mengetahui akan wawasan nusantara dan mempertahankan ketahanan nasional.





DAFTAR PUSTAKA

Sunarto,dkk.2012.Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tingii.Semarang:Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 UNNES


www.tempo interaktif.com

http://Tuti Handayani  Kaitan Kasus Ambalat dengan Wawasan Nusantara.html